Pas aku lagi browsing internet, tiba-tiba nemu artikel ini._. Repost yaa~
Pertanyaan:
Seorang wanita yang sedang haid ingin memasuki masjid untuk menghadiri majelis ilmu atau halaqah tahfidz Al Qur’an dengan alasan bahwa dia menghadiri majelis tersebut secara rutin, dan apabila tidak hadir disebabkan haid maka dia akan tertinggal pelajaran dan tidak dapat mengikuti pelajaran setelahnya. Maka apakah boleh bagi wanita itu untuk menghadiri majelis tersebut dengan syarat-syarat tertentu ketika menghadirinya, dan bagaimanakah pendapat ulama yang rajih tentang hal ini?
Jawaban:
Alhamdulillah,